Get Gifs at CodemySpace.com

Senin, 26 September 2011

belajar Pendidikan Kewarganegaraan


Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Nilai- nilai Pancasila, yang di wariskan kepada bangsa Indonesia merupakan sari dan puncak dari sosial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari- hari. Tata nilai sosial budaya yang telah berkembang dan di anggap baik, serta di yakini kebenarannya ini di dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain:
·      Keyakinan terhadap tuhan yang maha esa,
·      Asas kekeluargaan,
·      Asas musyawarah  mufakat,
·      Asas gotong royong,
·      Asas tenggang rasa dan teposliro.
Dari nilai- nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama di praktekan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Pandangan hidup bagi suatu bangsa seperti Pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidak terombang- ambing oleh keadaan apa pun, bahkan dalam era globalisasi dewasa ini.
Contoh:
1.    Bermusyawarah saat mengambil keputusan bersama.
2.    Gotong Royong dalm kegiatan bermasyarakat.

Pancasila sebagai dasar Negara
Sebagai dasar Negara, pancasila tercantum dalam alenia pembukaan UUD 1945 yang merupkan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut Idiologi Negara.
Sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum/ ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus di cabut. Perwujudan nilai- nilai Pancasila sebagai dasar Negara, dalam bentuk peraturan perundang- undangan bersifat imperative (mengikat) bagi:
1.    Penyelenggara Negara,
2.    Lembaga kenegaraan,
3.    Lembaga kemasyarakatan,
4.    Warga Negara Indonesia di mana pun berada, dan
5.    Penduduk di sluruh wilayah NKRI.
Contoh:
·      Mentaati Peraturan dan Hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari nilai- nilai yang ada.
Pancasila sebagai Idiologi Negara.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.
Contoh:
·      Kebersamaan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.



 

Literatur Drs. Budiyanto

Rabu, 21 September 2011

Mengenal Aswaja


Pengantar
Ahlussunnah wal Jamaah  ( Aswaja )
Oleh : Agus Mughtasin*

Ahlussunnah wal jamaah  ( Aswaja ) merupakan ajaran islam yang murni . Sebagai warisan Nabi dan salafu sholih laksana lautan yang tak akan pernah kering  diambil airnya.  Agar bisa memahami , mendalami dan menghayati ajaran – ajarannya , seharusnya senantiasa dilakukan kajian – kajian yang intensif baik dari perspektif historis , akidah , syariah dan lain – lain.
Islam pada masa hidupnya Rosul,  segala permasalahan  kaum muslimin baik yang berkaitan  dengan pemerintahan atau keagamaan bisa terselesaikan dengan wahyu atau ijtihad Rosul yang dibimbing dengan wahyu . Kaum muslimin dalam satu kepemimpinan Nabi,belum muncul kelompok – kelompok  yang mengusung nama islam dengan pemahaman dan keyakinan yang berbeda satu dengan yang lain.
Setelah Nabi wafat  pada hari senin 12 Robiul Awal  11 hijriyah  / 9 Juni 632 Masehi  terjadi perbedaan antara Sahabat Anshor dan Muhajirin dalam menentukan siapa yang harus mengganti Nabi sebagai Kholifah , terjadilah peristiwa di Saqifah Bani Sa'idah. Berkat kebesaran dan kebersihan jiwa para sahabat serta tingginya keimanan mereka  perbedaan tersebut cepat terselesaikan dengan terpilihnya Abu Bakar sebagai kholifah . Kaum muslimin dibawah kepemimpinan Abu Bakar  mendapat ujian dengan munculnya orang – orang yang keluar dari islam , golongan yang tidak mau membayar zakat serta beberapa orang yang mengaku menjadi nabi. Sandungan ini juga bisa diselesaikan dengan gemilang dan umat islam bisa disatukan kembali. Sebelum wafat setelah menjabat kholifah kurang lebih dua tahun  beliau memberikan saran agar kekhilafahan berikutnya dipegang oleh Umar.Saran tersebut disetujui oleh para sahabat.
Setelah Abu Bakar wafat maka dibaitlah Umar sebagai kholifah ke dua. Dibawah kholifah Umar  islam banyak mencapai kesuksesan dan kemajuan .   Beliau sukses membangun system kenegaraan dengan memdirikan dewan – dewan , mendirikan baitul mal  , membentuk tentara , menciptakan tahun hijriyah,mengadakan hisbah ; semacam lembaga  pengawas  yang  meliputi pengawasan terhadap pasar, pengawasan timbangan , takaran dan lain – lain. Ekspansi tentara islam juga berhasil menembus jauh manca negara . Kesuksesan yang gemilang ini menimbulkan kebencian di dada musuh – musuh islam. Dan pada puncaknya ada seorang yahudi berkebangsaan Persia bernama Abu Lu'luah berhasil menyusup ke dalam masjid dan menikam Kholifah Umar yang hendak melakukan sholat subuh. Sosok seorang negarawan ditunjukkan oleh Umar dengan membentuk tim formatur yang bertugas untuk merumuskan calon kholifah setelah Umar. Pembentukan tim formatur oleh Umar  ini dilakukan untuk menghindari perpecahan kaum muslimin . Dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sidang berhasil menentukan Utsman sebagai kholifah sesudah Umar . Sesudah kholifah Umar wafat sahabat Abdurrohman bin 'Auf  langsung membaiat Utsman yang kemudian diikuti oleh seluruh sahabat.
 Sekitar 6 tahun setelah Utsman menjabat kholifah mulai bermunculan kelompok – kelompok yang tidak setuju dengan kebijakan – kebijakan kholifah . Kelompok ini terus melakukan propaganda menghasut kaum muslimin untuk menurunkah kholifah Utsman. Terjadilah pemberontakan di kufah, bashrah dan mesir . Menurut para ahli sejarah , ada seorang bernama Abdulloh bin Saba'  yang senantiasa memelopori gerakan pemberontakan ini. Dia seorang yahudi yang berpura - pura masuk islam . Pada puncaknya pemberontak – pemberontak  berhasil mengepung rumah kholifah Utsman yang berakibat terbunuhnya kholifah sebagai syahid.
Kaum muslimin dalam kondisi terkotak – kotak . Masing – masing punya pandangan yang berbeda dalam menyikapi situasi yang kacau saat itu . Sehingga pada akhirnya  tidak seluruh sahabat membaiat sayidina Ali sebagai kholifah , termasuk Mu'awiyah bin Abi sofyan . Musuh  - musuh islam yang berhasil menyusup ke dalam barisan kaum muslimin semakin  memperkeruh keadaan sehingga terjadilah perang jamal dan perang shiffin. Puluhan ribu kaum muslimin yang jadi korban  dari kedua peperangan tersebut.

Awal Lahirnya Sekte- Sekte Dalam  Islam
Realitas kesejarahan tidak bisa dipungkiri bahwa umat islam terpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok , berdasarkan hadits – hadits shohih dan mutawatir. Berdasar kesepakatan para pakar , motif terjadinya perpecahan di kalangan umat islam tersebut adalah berangkat dari ranah politik . Tidak adanya nash qothi' yang mengatur tentang pengangkatan kholifah sebagai penyebab terjadinya perselisihan suksesi kepemimpinan di kalangan umat islam. Sejarah telah menulis adanya perselisihan antara sahabat anshor dan muhajirin di saqifah bani sa'idah dalam menentukan kholifah pasca wafatnya Nabi .
Pada masa sayidina Ali ada sekelompok orang yang tidak menyetujui sikap Ali menerima tahkim dengan kubu Mu'awiyah . Kelompok ini sebenarnya pengikut Ali, akhirnya melepaskan diri  yang kemudian menjadi populer dengan nama khowarij . Golongan ini awalnya memainkan politik yang radikal . Persoalan politik mengalami dinamika dan berubah menjadi persoalan ideology. Menurut mereka kholifah harus dipilih oleh kaum muslimin sehingga mereka menentang arbitrase atau tahkim . Kolifah terpilih akan terus memegang jabatannya selama berbuat adil dan menjalankan syariat islam. Tetapi kalau menyeleweng dari ajaran  - ajaran syariat islam, ia wajib dijatuhkan atau dibunuh. Menurut mereka orang – orang  yang menerima tahkim telah melanggar syariat islam. Bagi mereka Ali, Amr bin Ash , Mu'awiyah , Abu Musa al Asy'ari dan bahkan Utsman setelah 6 tahun pemerintahannya telah menjadi kafir karena sudah menyimpang dari syariat islam .
Pada masa Ali muncul juga sekte syaba'iyah termasuk sub sekte dari syi'ah . Menurut golongan ini Ali adalah tuhan . Sehingga Ali membakar hidup – hidup sebagian dari mereka . Ajaran syaba'iyah ini dilanjutkan  oleh syiah yang terpecah menjadi tiga besar , Imamiyah,Zaidiyah dan Isma'iliyah. Benturan pemikiran yang tajam antara khowarij dan syiah  memicu lahirnya kelompok tengah yang tidak memihak kemana mana. Kelompok ini kemudian  dikenal dengan nama Murjiah yaitu kelompok yang mengembalikan segala urusan kepada Allah.
Pada masa Imam Hasan Bashri, lahir sekte Mu'tazilah yang dirintis oleh Washil bin Atho' yang mengusung faham qodariyah dan manzilah baina al manzilatain.
Pada masa kholifah Al makmun muncul aliran Najariyah , pengikut Husein bin  Muhammad al Najjar yang mengadopsi sebagian qodariyah dan ahlusunnah wal jamaah. Di Khurasan muncul aliran Karramiyah yang didirikan oleh Muhammad bin Karram ( w. 255 H ) pada masa gubernur Muhammad bin Thohir.  Aliran ini menyebarkan ideology tajsim ( faham bahwa tuhan memiliki organ tubuh seperti manusia ) dan faham tasybih ( faham bahwa tuhan menyerupai makhluk ) . Kemudian jug muncul sekte bayaniyah, mughiriyah, mansyuriyah dan sekte hululiyah .
Pada akhir pemerintahan Daulah Utsmaniyah, lahir aliran Wahhabi yang dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab al Najdi . Aliran ini mengadopsi ajaran – ajaran Ibnu Taimiyah al Harrani seperti pelarangan ziarah quburnya Nabi, tawasul dengan para nabi dan wali , pengkafiran kaum muslimin selain golongannya dan lain – lain. Aliran ini juga mengadopsi radikalisme  khowarij pada masa awal islam.

Lahirnya Ahlusunnah wal Jama'ah  
Berdasar data sejarah yang ada, setelah terjadi al fitnatu al kubro pada masa kholifah Utsman bin Affan muncu aliran – aliran yang menyimpang dari ajaran islam yang asli dan murni . Sejak saat itu atau tepatnya periode akhir sahabat ( shigharu shahabat ) nama Ahlussunnah wal Jamaah mulai diperbincangkan sebagai nama bagi kaum muslimin yang masih setia pada  ajaran islam yang murni dan tidak terpengaruh dengan ajaran  - ajaran baru yang menyimpang . Hal ini bisa dibuktikan dengan memperhatikan riwayat – riwayat dari  para sahabat periode akhir seperti Ibnu Abas (  3 SH – 68 H / 619 – 688 M ), sepupu nabi yang terkenal keilmuannya terutama bidang tafsir .

وقوله تعالى: { يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ } يعني: يوم القيامة، حين تبيض وجوه أهل السنة والجماعة، وتسودّ وجوه أهل البِدْعَة والفرقة، قاله ابن عباس، رضي الله عنهما (5) .
Artinya : Dalam firman Allah " Pada hari yang di waktu itu ada muka yang bersih dan ada pula muka yang hitam muram " yang dikehendaki hari itu adalah hari qiyamat , ketika menjadi putih bersih wajah – wajah ahlussunnah wal jamaah dan menjadi hitam muram wajah – wajah para ahli bid'ah dan perpecahan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Abas r.a.

Obyek kajian nama ahlussunnah wal jamaah menurut ulama salaf adalah mereka  yang punya hubungan dengan sunnah nabi dan jauh dari faham – faham seperti rafidhah, qadariyah dan faham sesat lainnya. Jadi ahlusunnah wal jamaah merupakan kelangsungan praktek dan prinsip – prinsip keagamaan yang mengikuti nabi dan bersih dari aliran – aliran sempalan seperti khawarij , syi'ah dan lainnya. Yang pada perkembangan selanjutnya ahlussunnah adalah mereke yang  fiqhnya  mengikuti madzhab empat ( maliki , hanafi , syafii dan hambali ) , dalam bidang teologi mengikuti Abu al Hasan al As'ary dan Abu Mansyur al Maturidi , dan dalam bidang tasawufnya  mengikuti  Abu al Qasim al Junaid  dan Al Ghazali.   





* Sekretaris LBM NU Kabupaten Blitar
·  Disampaikan dalam bedah buku ,”Pengantar Sejarah Aswaja”, di Aula PCNU Kab. Blitar, 6 Ramadhan 1432 H.

belajar akutansi


1.        Perbedaan antara Saham dan obligasi:
No
Ketrerangan
Saham
Obligasi
1
Bentuk
Berbentuk tanda bukti perusahaan tertentu, jika seseorang memiliki saham, berarti seseorang dapat dikatakan sbegai pemilik perusahaan dengan saham tersebut.
Berbeda dengan saham, obligasi berbentuk Bukti berupa pengakuan hutang.
2
Penghasilan
Pemilik saham memiliki penghasilan yang di sebut Deviden, dengan frekuensi penghasilan tidak di tentukan.
Pemilik Obligasi mendapat penghasilan dari tingkat bunga yang di tentukan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang tertera dalam Obligasi tersebut.
3
Keuntungan
Keuntungan yang di dapat pemilik saham sulit diperkirakan karena keuntungan yang di dapat bergantung pada keuntungan perusahaan, Bahkan jika perusahaan rugi pemegang saham juga akan ikut merugi.
Keuntungan yang di dapat oleh pemegang Obligasi dapat di perhitungkan secara pasti.
4
Harga
Sukar di prediksi. Terkadang memiliki harga tinggi namun tidak jarang juga harganya rendah. Hal ini tergantung dari perkembangan dari perusahaan itu sendiri.
Cenderung stabil, walaupun sensitive dengan tingkat bunga dan inflasi yang terjadi.
5
Waktu
Tak terbatas.
Layaknya sebuah perjanjian piutang yang memiliki jangka waktu tertentu.
6
Pajak
Keuntungan bersih/ sudah di potong pajak.
Masih harus di potong pajak, sehingga pajak dapat di perhitungkan terlebih dahulu sebelum Obligasi tersebut di bayarkan kepada perusahaan.
7
Hak Suara
Pemilik saham memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan, karena statusnya merupakan pemilik.
Pemilik Obloigasi sama sekali tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan, pemilik Obligasi hanya memberi pinjaman uang, setelah itu lepas
8
Likuiditas
Jika terjadi Likuiditas (Pembubaran) perusahaan, pemilik saham memiliki klaim inferior, ia memiliki hak atas pembagian sisa- sisa hasil pembubaran perusahaan yang telah di lakukan.
Pemilik obligasi memiliki klaim terhadap asset- asset yang di miliki perusahaan sesuai obligasi yang di milikinya. Pemilik obligasi di prioritaskan dalam asset- asset perusahaan.

2.        Goodwill
Goodwill merupakan bagian dari aktiva dalam neraca, yang mencerminkan kelebihan pembayaran atas aktiva yang dibutuhkan perusahaan dibandingkan dengan nilai pasar. Atau aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Secara teoritis, merupakan nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan di masa yang akan datang dalam suatu industri. Nilainya sama dengan harga pembelian dikurangi nilai buku dari aktiva neto perusahaan yang diinginkan dikurangi jumlah aktiva-aktiva perusahaan yang diinginkan yang bisa didepresiasikan, yang ditambahkan ke nilai pasar wajar. Nilai pasar yang wajar akan sama dengan harga pembelian.

3.      Hak Cipta
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
4.       Franchise (Waralaba)
Franchise (Waralaba) adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
5.      Lisensi
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.