Get Gifs at CodemySpace.com

Rabu, 21 September 2011

belajar akutansi


1.        Perbedaan antara Saham dan obligasi:
No
Ketrerangan
Saham
Obligasi
1
Bentuk
Berbentuk tanda bukti perusahaan tertentu, jika seseorang memiliki saham, berarti seseorang dapat dikatakan sbegai pemilik perusahaan dengan saham tersebut.
Berbeda dengan saham, obligasi berbentuk Bukti berupa pengakuan hutang.
2
Penghasilan
Pemilik saham memiliki penghasilan yang di sebut Deviden, dengan frekuensi penghasilan tidak di tentukan.
Pemilik Obligasi mendapat penghasilan dari tingkat bunga yang di tentukan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang tertera dalam Obligasi tersebut.
3
Keuntungan
Keuntungan yang di dapat pemilik saham sulit diperkirakan karena keuntungan yang di dapat bergantung pada keuntungan perusahaan, Bahkan jika perusahaan rugi pemegang saham juga akan ikut merugi.
Keuntungan yang di dapat oleh pemegang Obligasi dapat di perhitungkan secara pasti.
4
Harga
Sukar di prediksi. Terkadang memiliki harga tinggi namun tidak jarang juga harganya rendah. Hal ini tergantung dari perkembangan dari perusahaan itu sendiri.
Cenderung stabil, walaupun sensitive dengan tingkat bunga dan inflasi yang terjadi.
5
Waktu
Tak terbatas.
Layaknya sebuah perjanjian piutang yang memiliki jangka waktu tertentu.
6
Pajak
Keuntungan bersih/ sudah di potong pajak.
Masih harus di potong pajak, sehingga pajak dapat di perhitungkan terlebih dahulu sebelum Obligasi tersebut di bayarkan kepada perusahaan.
7
Hak Suara
Pemilik saham memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan, karena statusnya merupakan pemilik.
Pemilik Obloigasi sama sekali tidak memiliki hak suara dalam menentukan kebijakan perusahaan, pemilik Obligasi hanya memberi pinjaman uang, setelah itu lepas
8
Likuiditas
Jika terjadi Likuiditas (Pembubaran) perusahaan, pemilik saham memiliki klaim inferior, ia memiliki hak atas pembagian sisa- sisa hasil pembubaran perusahaan yang telah di lakukan.
Pemilik obligasi memiliki klaim terhadap asset- asset yang di miliki perusahaan sesuai obligasi yang di milikinya. Pemilik obligasi di prioritaskan dalam asset- asset perusahaan.

2.        Goodwill
Goodwill merupakan bagian dari aktiva dalam neraca, yang mencerminkan kelebihan pembayaran atas aktiva yang dibutuhkan perusahaan dibandingkan dengan nilai pasar. Atau aktiva tak berwujud yang merepresentasikan jumlah yang lebih besar dari nilai buku yang dibayar oleh suatu perusahaan untuk mendapatkan perusahaan lain. Secara teoritis, merupakan nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan di masa yang akan datang dalam suatu industri. Nilainya sama dengan harga pembelian dikurangi nilai buku dari aktiva neto perusahaan yang diinginkan dikurangi jumlah aktiva-aktiva perusahaan yang diinginkan yang bisa didepresiasikan, yang ditambahkan ke nilai pasar wajar. Nilai pasar yang wajar akan sama dengan harga pembelian.

3.      Hak Cipta
Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
4.       Franchise (Waralaba)
Franchise (Waralaba) adalah Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
5.      Lisensi
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar